Jumat, 13 Januari 2017

Mulai Tahun Ini Ijazah Pendidikan Kesetaraan Ditandatangani oleh Satuan Pendidikan

Dan Informasi Terakhir Lainnya Terkait UNPK
Jakarta (12/01/2017) “Ijazah (pendidikan kesetaraan) mulai tahun ini ditanda-tangani oleh satuan pendidikan masing-masing. Tidak lagi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.” Kebijakan baru tersebut disampaikan Dr. Erman Syamsudin, Direktur Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan Ditjen PAUD dan Dikmas pada pertemuan dengan DPP Forum Komunikasi PKBM di Pondok Pinang Center, Kebayoran Lama Jakarta (12/01/2017).
Pada bagian lain Erman Syamsudin menyatakan “Penyelenggara ujian nasional pendidikan kesetaraan adalah satuan pendidikan yang terakreditasi, tidak lagi Dinas Pendidikan.” Penyelenggara ujian nasional berhak menerbitkan hasil ujian nasional semacam Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), sedangkan penentuan kelulusan tetap oleh satuan pendidikan masing-masing dan ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan asal. Untuk itu satuan pendidikan wajib menyelenggarakan ujian pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran di samping mengikuti ujian nasional.
Beberapa butir penting lainnya yang disampaikan Direktur Direktur Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan pada kesempatan itu antara lain:
  1. Penyelenggara ujian nasional adalah Satuan pendidikan terakreditasi (SKB dan PKBM). Bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi dapat bergabung dengan satuan pendidikan yang terakreditasi baik satdik formal maupun satdik nonformal dengan radius 5 km.
  2. UNPK-BK (berbasis komputer) bagi yang memungkinkan, menggunakan kertas bagi yang non UNPK-BK. UNPK-BK dapat menggunakan fasilitas komputer pada sekolah formal.
  3. Penyelenggara ujian pendidikan kesetaraan adalah satuan pendidikan bukan Dinas Pendidikan.
  4. Pendaftaran ujian nasional pendidikan kesetaraan hanya dilakukan melalui DAPODIK dan ditutup pada tanggal 12 Januari 2017.
  5. Pelaksanaan ujian nasional pendidikan kesetaraan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu. Jadwal akan ditetapkan dalam POS yang segera diterbitkan oleh BSNP.
[Sumber : fauziep]

0 komentar

Posting Komentar