Surabaya (07/02/2017) Sesuai ketentuan Peraturan Mendikbud nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, satuan pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan wajib hukumnya menyusun kisi-kisi dan soal ujian pendidikan kesetaraan (UPK).
Ujian pendidikan kesetaraan (UPK) dibedakan dengan ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK). UPK merupakan bentuk penilaian oleh satuan pendidikan, sedangkan UNPK adalah bentuk penilaian oleh pemerintah. Sesuai ketentuan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) wajib hukumnya untuk menyelenggarakan ujian pendidikan kesetaraan yang meliputi seluruh mata pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan.
Ketentuan pasal 11 ayat (2) Permendikbud nomor 3 Tahun 2017 menyebutkan bahwa kisi-kisi US (dalam hal ini dimaksud adalah UPK, merujuk pasal 1 angka 6) disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi dan kurikulum yang berlaku.
Adapun standar isi dan kurikulum yang masih berlaku pada pendidikan kesetaraan adalah Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 14 Tahun 2007. Pendidikan kesetaraan belum bisa menerapkan kurikulum 2013 yang disempurnakan karena kerangka dasar dan struktur kurikulumnya belum ditetapkan.
Selanjutnya berdasarkan kisi-kisi UPK, SKB/PKBM menyusun naskah soal UPK di bawah koordinasi dan pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Ketentuan di bawah koordinasi dan pengawasan oleh Dinas Pendidikan ini perlu diatur agar ada kontrol dan pengendalian mutu.
Untuk memudahkan SKB/PKBM dalam menyusun kisi-kisi UPK, maka dapat diunduh contoh kisi-kisi UPK pada tautan ini. Kisi-kisi ini merupakan hasil Lokakarya Penyusunan Kisi-Kisi dan Soal UPK yang diikuti para Tutor Paket A, Paket B dan Paket C pada tanggal 24 sd 26 Januari 2017 di Semarang.
Belum semua mata pelajaran Paket A, Paket B dan Paket C disusun kisi-kisi. Adapun mata pelajaran yang belum tersedia kisi-kisinya pada setiap jenjang adalah Pendidikan Agama, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Keterampilan Fungsional dan Muatan Lokal. Setiap SKB/PKBM dimohon untuk melengkapi kisi-kisi untuk mata pelajaran tersebut.
Unduh kisi-kisi UPK Paket A, Paket B, dan Paket C, klik di sini.
Sumber : Pak Fauzie
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Artikel Populer
-
Sejarah Singkat “MASTER” Assalamu’alaikum Wr.Wb. Segala puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, atas segala kenikmatandan ke...
-
Jadwal Ujian Sekolah (US) SD/MI/SDLB/Paket A Tahun 2016, Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMTK/SMPLB, dan UN SMA/MA/SMK serta Jadwal UN Prog...
-
Berdasarkan Visi tersebut, MASTER menerjemahkannya menjadi misi atau tujuan khusus agar dapat menjadi pedoman bagi seluruh relawan ...
-
Surabaya (07/02/2017) Sesuai ketentuan Peraturan Mendikbud nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaia...
-
Visi MASTER “Menjadi sekolah unggulan di Indonesia bagi masyarakat marginal dalam rangka melahirkan dan menumbuhkan insan yang cerdas,...
-
BUKU JUKNIS BOP PAUD 2016 piltermaster - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) nomor 2 ...
-
Dan Informasi Terakhir Lainnya Terkait UNPK Jakarta (12/01/2017) “Ijazah (pendidikan kesetaraan) mulai tahun ini ditanda-tangani oleh s...
-
Surabaya (06/02/2017) Pada akhir sesi tanya jawab Prof. Dr. Erika B. Laconi, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), mengemuka perta...
-
Yogyakarta (01/01/2017) Berdasarkan surat edaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) nomor 0075/SDAR/BSNP/XII/2016 tertanggal 23 Des...
0 komentar
Posting Komentar