Selasa, 07 Februari 2017

Program Paket C Tidak Terakreditasi, tetapi Paket B Terakreditasi: Tidak Boleh Melaksanakan UNPK Program Paket C

Surabaya (06/02/2017) Pada akhir sesi tanya jawab Prof. Dr. Erika B. Laconi, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), mengemuka pertanyaan terkait status akreditasi program sebagai persyaratan melaksanakan ujian nasional pendidikan nasional (UNPK). Pertanyaan tersebut mengemuka pada Workshop Penyelenggaraan KIP-PIP dan Pendidikan Kesetaraan di Hotel Mercure, Surabaya (05/02/2017).

Ditanyakan oleh peserta sebagai berikut “PKBM memiliki program Paket B yang terakreditasi, sedangkan program Paket C belum terakreditasi, bolehkan sebagai pelaksana UNPK Paket C?” Jawaban perempuan yang juga guru besar Institut Pertanian Bogor singkat “Tidak.” Ketua BSNP tersebut menjelaskan bahwa standar nasional pendidikan yang diasesmen dalam penilaian berbeda antara Paket B dan Paket C.

Kebijakan ini dirasakan oleh sebagian pengelola PKBM berat dan merepotkan karena masih terbatasnya program pendidikan kesetaraan yang terakreditasi. Mereka mengharapkan agar PKBM yang memiliki Paket B terakreditasi tapi tidak terakreditasi program Paket C, boleh menyelenggarakan UPK, UNPK dan menandatangani ijazah. Alasannya akreditasi program saat ini melekat pada satuan pendidikan.

Berikut ini analisis saya terkait dengan jawaban Ketua BSNP, Prof Dr Erika B. Laconi.

Terdapat delapan standar nasional pendidikan, empat standar terkait langsung dengan jenis program yang berbeda antara satu program dengan program lainnya. Yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses dan standar penilaian. Sedangkan yang melekat pada satuan pendidikan adalah standar sarana dan prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Khusus standar sarana dan prasarana masih dapat dipilah yaitu prasarana melekat pada satuan pendidikan sedangkan sarana akan tergantung dengan programnya. Maksudnya sarana belajar program Paket B dan Paket C sudah barang tentu berbeda. Namun untuk prasarananya bisa sama atau menggunakan prasarana yang sama.

Uraian borang akreditasi program yang menjadi alasan berbeda antar program diksetara dapat dijelaskan berikut ini.


  1. Standar kompetensi lulusan (SKL). Pertanyaannya, apakah dokumen rumusan SKL antara Paket B dan Paket C sama? Jelas berbeda karena pencapaian kompetensi lulusan berbeda antara kedua jenis program tersebut. SKL ini tertuang dalam dua (2) butir akreditasi.
  2. Standar isi dituangkan dalam dokumen I KTSP. Program Paket B dan Paket C memiliki dokumen I KTSP yang berbeda. Jadi sama atau tidak dokumen standar isi kedua program tersebut? Jelas tidak. Aspek standar isi ini tertuang dalam 8 butir akreditasi.
  3. Standar proses memiliki tujuh (7) butir yang diverifikasi kepada asesi. Pada aspek ini ditanyakan dokumen II KTSP yaitu berupa silabus dan RPP juga jelas berbeda antara program Paket B dan Paket C. Pada dokumen standar proses ini justru paling tebal karena harus membuat silabus dan RPP untuk mata pelajaran yang diujiannasionalkan. Pertanyaannya: apakah silabus dan RPP {aket B dan Paket C sama? Jelas tidak.
  4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan. Kualifikasi pendidik atau tutor Paket B dan Paket C jelas berbeda karena struktur kurikulum yang berbeda di antara keduanya. Tenaga kependidikannya bisa sama, namun jika ingin profesional maka tenaga administrasi dan pengelola antara Paket B dan Paket C adalah orang yang berbeda.

Sudah sangat terang benderang bahwa empat standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi antara program Paket B dan Paket C jelas berbeda dokumennya. Oleh karena itu logis jika terakreditasi program Paket B hanya bisa melaksanakan UPK, UNPK, menetapkan kelulusan dan menandatangani ijazah pada program Paket B. Tidak bisa diberlakukan untuk program Paket A atau Paket C. Begitu juga sebaliknya.

Lebih dari itu, sertifikat akreditasi yang diterbitkan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF (BAN PAUD dan PNF) tertulis pada sertifikat diberikan kepada Program Paket A, Program Paket B, atau Program Paket C dan diikuti nama satuan pendidikan. Pernyataan dalam sertifikat akreditasi jelas-jelas tertulis akreditasi untuk program sebagaimana disebut bukan untuk satuan pendidikan.

Sumber : Pak Fauzie

0 komentar

Posting Komentar