Adapun Kriteria guru PAUD yang berhak menerima bantuan peningkatan kualifikasi akademik S- 1/D-IV adalah sebagai berikut:
- Guru yang mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)/ atau yang masih dalam proses mendapatkan NUPTK, dengan mencantumkan surat keterangan dari dinas pendidikan setempat;
- Guru PAUD yang masih aktif mengajar pada PAUD baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah;
- Belum memiliki ijazah S-1/D-IV;
- Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,50;
- Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada perguruan tinggi terakreditasi.
Selain kriteria tersebut di atas, guru penerima bantuan dana pendidikan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV harus melengkapi persyaratan administratif sebagai berikut.
- Fotocopy SK Pengangkatan dari Pemerintah/Pemerintah daerah bagi Guru PAUD, dilegalisir oleh Kepala UPTD;
- Guru PAUD harus melampirkan surat izin belajar dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota;
- Surat Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah atau Yayasan penyelenggara Satuan Pendidikan bagi Guru PAUD;
- Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain;
- Guru yang sedang mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah Daerah, dapat memperoleh bantuan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas;
- Program Studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu dan memiliki izin penyelenggaraan dari Pemerintah;
- Usia maksimum 55 tahun;
- Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi;
- Satu lembar copy ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan asal atau dinas pendidikan kabupaten/kota, atau institusi yang berwenang;
- Mengisi biodata;
- Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank yang masih aktif atas nama guru PAUD calon penerima bantuan pendidikan.
Verifikasi persyaratan dan penentuan guru calon penerima bantuan dilakukan pada bulan Februari sd. April 2016.
Penyaluran bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV dilaksanakan satu kali selama satu tahun pada tahun berjalan. Dana bantuan pendidikan sebesar Rp. 3,5 juta (tanpa potongan pajak) diterima langsung oleh guru yang telah menjadi mahasiswa aktif pada perguruan tinggi penyelenggara.
Untuk pengajuan usulan bantuan dana peningkatan kualifikasi akademik S-1/D-IV ini diwajibkan untuk melakukan koordinasi dan persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
0 komentar
Posting Komentar