![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj42bfPSP4ElNOxNEQVoJOEdURfJFFxs4lnrcXXGm6KhjAm8Omcb4K8y__EqLeLhy7yBUIV0-GSyzBZRgsN4cGoMup89esot2hvWuEp_L8guTc3MnVFVDurMZHdpI52MNgOWQhtTZXK-mQp/s320/juknis+paket.png)
“Pemberian bantuan diberikan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Tidak lagi siapa yang rajin bikin proposal dia yang dapat,” ungkap Erman Syamsudin Direktur Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan pada kesempatan Orientasi Teknis Lembaga Penyelenggaraa Program Paket A, Paket B dan Paket C di Semarang beberapa waktu lalu (21/03/2016). Karena itulah pada tahun 2016 kuota bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan ditetapkan berdasarkan kuota kabupaten/kota. Kuota ini disusun berdasarkan data Biro Pusat Statistik terkait data putus sekolah dan angka tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Terdapat 12.640 orang sasaran program Program Paket A dengan alokasi anggaran Rp. 12,260 milyar, 84.026 orang sasaran Program Paket B dengan anggaran Rp. 117,636 milyar, dan 91.470 orang sasaran Program Paket C dengan anggaran sebesar Rp. 155,499 milyar. Untuk mengetahui kuota sasaran kabupaten/kota dapat diunduh di sini. Sedangkan untuk mengunduh petunjuk teknis prosedur pengajuan bantuan operasional Program Paket A, Paket B dan Paket C dapat diunduh di sini.
Sementara itu pengajuan bantuan operasional penyelenggaraan Paket C Vokasi dan program pendidikan kecakapan hidup perempuan dapat diajukan langsung ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Pendidikan Kesetaraan setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat.
Sumber : pak fauziep
0 komentar
Posting Komentar